Ikuti Rapat dengan Bakesbangpol Kota Madiun Terkait Dana Hibah Pilkada
Oleh Nurwidyarini DP
Kota Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) – KPU Kota Madiun mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun pada hari Selasa (14/02/2023). Selain KPU Kota Madiun, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Bawaslu Kota Madiun, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Hadir dari KPU Kota Madiun, antara lain Ketua (S. Wisnu Wardhana), Sekretaris KPU Kota Madiun (Titus Saptadi) serta Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU Kota Madiun (Nurwidyarini Dwi Puspitawati). Rapat koordinasi ini membahas pendanaan hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ pencairan belanja hibah yang pertama sebesar 40% dari nilai NPHD dan yang kedua 60% serta pengelolaan dana hibah tersebut multiyears” ujar S. Wisnu Wardhana. Pengelolaan dana hibah Pilkada ini sampai dengan selesainya Tahapan Pilkada, tidak mengikuti tahun anggaran. Oleh sebab itu, BKAD Kota Madiun juga akan mengundang KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun terkait dengan pengelolaan dana hibah tersebut.