Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc
Oleh: Nur Hansah
Dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 20 sampai dengan 21 Maret 2023 bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, telah dilaksanakan acara Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Pembentukan PPS dan Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024.
Dengan menghadirkan Divisi SDM, Kasubag Hukum & SDM dan Operator SIAKBA se-Jawa Timur, acara ini berlangsung ringan.
Secara khusus, Rochani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur menerangkan bahwa evaluasi pembentukan PPS ini terkait dengan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan.
Dipaparkan juga beberapa contoh kasus yang terjadi di beberapa KPU Kabupaten/Kota terkait dengan materi evaluasi pembentukan PPS.
Selain evaluasi tahapan pembentukan, ada beberapa hal penting yang terkait dengan evaluasi tahapan pembentukan badan adhoc ini; antara lain santunan kematian dan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan kerja, pembentukan sekretariat PPK, pengelolaan data Pantarlih di SIAKBA, PAW anggota PPK, PAW anggota PPS, PAW Pantarlih, Tata Naskah Dinas Badan Adhoc, dan penarikan dana.