DPTb Kota Madiun Tahun 2024
Oleh Yanuarius Anggi
kota-madiun.kpu.go.id - Rabu, 06 Desember 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melaksanakan Sosialiasi Pemilih melalui media On Air, pada Pukul 09.00 WIB yang bertempat dikantor LPPL Radio Suara Madiun dengan tema bahasan “Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kota Madiun Tahun 2024”. Sebagai Narasumber Izza Kustiarti selaku Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kota Madiun dan Dwi Ardani R. Selaku Divisi Data dan Informasi PPS Kelurahan Josenan.
Izza Kustiarti menyampaikan pada saat Pemilu 2024 nanti ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal, jadi DPTb ini termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pelaporan DPTb terakhir tanggal 15 Januari 2024, diatas tanggal tersebut akan ditolak dikarenakan namanya tidak ada, supaya tidak dikira terjadi penggelembungan suara.
Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Madiun ada 575 TPS reguler dan TPS di lokasi khusus (Lapas kelas I & II) ada 9 TPS, serta di setiap TPS terdapat 7 orang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Batas usia calon pendaftaran KPPS yakni 17 tahun sampai 55 tahun dan terlampir surat keterangan sehat.
Untuk Logistik Pemilu yang sudah datang yaitu tinta, lem, id card, kabel ties, bilik suara, dan kotak suara. sedangkan yang belum datang adalah surat suara, dikarenakan masih proses pencetakan.
Dan di akhir sesi Dwi Ardani R. berpesan bagi masyarakat Kota Madiun agar tidak ada kata untuk tidak memilih untuk tahun 2024 nanti, jadi dimanapun, kapanpun, dengan alasan apapun kita masih bisa memilih.