DPSHP Kota Madiun Pemilu 2024 Telah Diumumkan
Oleh Prita Liana
Madiun (kota-madiun.kpu.go.id) Rabu – 17 Mei 2023 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pengumuman, Masukan dan Tanggapan atas Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dimulai Rabu, 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023. KPU Kota Madiun telah menyerahkan salinan by name DPSHP untuk dapat diumumkan oleh PPS se-Kota Madiun di papan pengumuman kelurahan/tempat strategis, serta mengumumkan secara online.
Dengan diumumkannya by name DPSHP, KPU Kota Madiun berharap pemilih atau masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah yang bersangkutan telah terdaftar atau belum di DPSHP. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Madiun.
Pengecekan juga dapat dilakukan secara online dengan mengakses di lama https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dipersilahkan pemilih untuk dapat melakukan pengecekan dari awal agar dapat memberikan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024 nantinya.