Dapil Kota Madiun Tetap 4
Oleh Prita Liana
kota-madiun.kpu.go.id Kamis, 16 Februari 2023 - KPU Kota Madiun laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, maka dapat disampaikan bahwa Daerah Pemilihan di Kota Madiun sejumlah 4 Dapil dan 30 kursi.
Dapil Kota Madiun terdiri dari Kota Madiun 1 yaitu Kecamatan Kartoharjo dengan 8 alokasi kursi. Kota Madiun 2 yaitu bagian Kecamatan Taman (Taman A) yaitu Kelurahan Mojorejo, Pandean, Kejuron dan Taman dengan 7 alokasi kursi. Kota Madiun 3 yaitu bagian Kecamatan Taman (Taman B) yaitu Kelurahan Josenan, Kuncen, Manisrejo, Banjarejo dan Demangan dengan 6 alokasi kursi. Dan yang terakhir adalah Kota Madiun 4 yaitu Kecamatan Manguharjo dengan 9 alokasi kursi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herdi Wijanarko mulai dengan Dapil dan Alokasi Kursi di tingkat DPRD Kota Madiun, dilanjutkan dengan DPRD Provinsi dimana Kota Madiun masuk di Dapil Jatim 11 dengan 6 alokasi kursi dan DPR masuk di Jatim VIII dengan 10 alokasi kursi. "Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 untuk Kota Madiun tetap sama pada Pemilu 2019", tegas Herdi.
Disamping itu, Divisi Rendatin KPU Kota Madiun, Izza Kustiarti juga berkesempatan menyampaikan sosialisasi berkaitan dengan kegiatan Coklit oleh Pantarlih.
Sosialisasi dilaksanakan di Sun Hotel Madiun mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai dengan undangan adalah Bawaslu Kota Madiun, partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun, dinas terkait, LSM, Ormas, akademisi serta media di Kota Madiun.
Diakhiri dengan sesi tanya jawab, diskusi berlangsung interaktif dengan adanya doorprize dari KPU Kota Madiun. Tidak hanya berkaitan dengan Dapil dan Alokasi Kursi, diskusi juga merembet ke pemutakhiran data pemilih, pendidikan politik kepada pemilih, serangan fajar dan bahkan tentang isu-isu terbaru terkait politik.