Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiun serta Penggunaan Silon bagi Operator KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun
Oleh: Sabila Rahmatami
Madiun, 28 April 2023 sesuai dengan surat undangan nomor 319/PL.01.4-UND/3577/2023 KPU Kota Madiun melaksanakan kegiatan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Madiun serta Penggunaan Silon bagi Operator KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun yang dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Berkaitan dengan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun dan penggunaan silon bagi KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Acara bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Madiun, Sekretariat KPU Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun, dan Kepala Bakesbangpol Kota Madiun. Acara bimbingan teknis ini dibuka oleh ketua KPU Kota Madiun S. Wisnu Wardhana.
Kegiatan ini dimulai dari penyampaian daftar anggota tim helpdesk KPU Kota Madiun, yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tata cara penggunaan aplikasi silon dan tata cara serta daftar kewajiban dokumen serta syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun oleh Divisi Teknis dan Penyelenggaraan yaitu Herdi Wijanarko.
Kemudian Herdi Wijanarko juga menambahkan bahwa “anggota tim helpdesk harus memahami bagaimana tata cara proses dan persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Madiun sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023” ujarnya.
Acara tersebut ditutup oleh ketua KPU Kota Madiun, S Wisnu Wardhana yang berharap kegiatan bimbingan teknis ini adalah nantinya alur proses pencalonan anggota DPRD Kota Madiun berjalan dengan lancar dan para penyelenggara pemilu tetap sehat dalam menghadapi tahapan Pemilihan umum Tahun 2024.