Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Oleh: Nur Hansah

 

https://kota-madiun.kpu.go.id, Disampaikan dalam pengantar materinya, Rohani, Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan, ada tiga point yang harus diperhatikan setelah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditetapkan.

 

Pertama terkait dengan persiapan pelantikan PPK. Kemudian pembentukan sekretariat PPK. Dan perubahan jadwal pembentukan PPS.

 

Dalam Bimtek yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Mojokerto mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2022 dan dihadiri oleh Divisi SDM, Kasubbag. Hukum & SDM dan Operator SIAKBA se- Jawa Timur ini diterangkan bahwa reschedule pembentukan PPS ini dimaksudkan agar PPK yang telah terbentuk, ke depannya dapat membantu proses pembentukan PPS utamanya pada saat tes tertulis.

 

Selain hal di atas, ada beberapa kebutuhan pelantikan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Yaitu terkait dengan kebutuhan anggaran, kebutuhan administrasi dan kebutuhan dukungan teknis.

 

Terkait dengan kebutuhan anggaran ini, perlu diketahui dengan jelas jumlah rohaniawan yang dibutuhkan pada saat pelantikan.

 

Dibutuhkan detail susunan Sumpah Janji maupun redaksional yang tepat sesuai dengan peraturan perundangan pada saat pelantikan. Pasca pelantikanpun juga perlu dipersiapkan pelaksanaan orientasi tugas bagi anggota PPK, berikut dukungan administrasi keperluan rapat pleno pemilihan ketua dan pengusulan kesekretariatan PPK. Pelantikan direncanakan secara serentak pada tanggal 4 Januari 2022.

 

Menjelang akhir acara Bimtek, telah dipersiapkan perubahan pengumuman terkait denga reschedule pembentukan PPS sesuai yang dituangkan dalam Keputusa KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 

Untuk detail Keputusan di atas bisa disimak di web JDIH KPU Kota Madiun.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 282 kali