Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022 di KPU Kota Madiun
Oleh Indri
kota-madiun.kpu.go.id. (8/9) Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun menghadiri rapat Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022 pada Kamis, (8/9/2022) pukul 09.00 WIB via daring di Aula Kantor KPU Kota Madiun sesuai Surat dari Sekertaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 2014/SDM.03.3-SD/04/2022 perihal Asistensi Penyusunan dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022. Peserta adalah ASN KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota hadir dalam asistensi tersebut, untuk Kota Madiun adalah seluruh ASN mulai sekretaris sampai dengan staf pelaksana.
Kegiatan daring ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi PNS KPU dalam menyusun dan sekaligus melakukan evaluasi SKP. Yang mana seluruh PNS KPU diwajibkan untuk menyusun dan melakukan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022, sehingga untuk percepatan pemahaman dalam penyusunan SKP dan Evaluasi SKP Tahun 2022 ini dapat segera tercapai.
"Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar merencanakan di awal dan mengevaluasi diakhiri tetapi berorientasi pada bagaimana memenuhi ekspetasi pimpinan, tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai tapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kinerja individu tentunya harus mendukung keberhasilan dari kinerja organisasi maka dari itu, perlu dan pentingnya intensitas dialog pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kerja. Kinerja pegawai bukan hanya sekedar uraian tugas namun mencerminkan hasil kerja serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain", jelas narasumber perwakilan dari Biro SDM KPU RI.
Dalam rangka penyusunan SKP, pegawai diwajibkan melakukan dialog kinerja dengan pimpinan untuk menetapkan dan mengklarifikasi Ekspektasi. Ekspektasi Kinerja disini sebagai bentuk harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.