Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik
#TemanPemilih Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menggelar kegiatan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 yang bertempat di Aula KPU Kota Madiun hari ini, Senin 22 Desember 2025. Acara ini dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data keanggotaan partai serta memberikan pemahaman regulasi terbaru mengenai tata cara pergantian anggota legislatif di wilayah Kota Madiun.
Dihadiri oleh jajaran Anggota KPU Kota Madiun, perwakilan Bawaslu Kota Madiun, serta pengurus partai politik peserta pemilu dan sejumlah stakeholder terkait. Kehadiran berbagai pihak lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan validitas data politik demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan tertib administrasi di Kota Madiun.
Penyampaian materi utama dalam sosialisasi ini dilakukan oleh Rafif Ramadhan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Madiun. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya penggunaan Sipol sebagai instrumen utama dalam pemutakhiran data yang akuntabel serta merinci poin-poin krusial dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 agar partai politik memahami alur dan persyaratan pengajuan PAW secara tepat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen terkait memiliki kesamaan pandangan dalam menjalankan prosedur teknis kepemiluan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
#KotaMadiun
#KPUMelayani
#KPUKotaMadiun
@kpu_ri
@kpu_jatim