14 Februari 2024 Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
#TemanPemilih.... Mengingatkan kembali bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, yaitu untuk memilih :
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota DPR RI
3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Anggota DPRD Provinsi
5. Anggota DPRD Kab/Kota
Bagikan:
Telah dilihat 1,283 kali