#TemanPemilih Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun hari ini, Rabu 12 November 2025, secara daring menghadiri kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPU RI dan diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Madiun, mulai dari pejabat manajerial, fungsional, hingga seluruh staf. Kehadiran penuh ini menunjukkan komitmen KPU Kota Madiun dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait tata kelola administrasi persidangan.
Materi pembinaan yang disampaikan oleh narasumber dari Sekretariat Jenderal KPU RI, berfokus pada pentingnya administrasi persidangan yang akuntabel, khususnya terkait tata cara pembuatan Notula Rapat dan pengelolaan kearsipan. Notula ditekankan sebagai alat bukti, sumber informasi, serta dokumen legalitas yang memiliki peran krusial. Selain membahas susunan notula yang wajib memuat Bagian Kepala, Isi, dan Bagian Akhir sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2021, sesi ini juga mengulas dasar hukum terkait kearsipan, termasuk UU Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan KPU tentang Jadwal Retensi Arsip.
Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk memastikan seluruh Sekretariat KPU di Jawa Timur memiliki pemahaman teknis yang seragam dan memadai dalam penyiapan persidangan. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses persidangan dan tata kelola arsip di KPU Kota Madiun dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
#KotaMadiun
#KPUMelayani
#KPUKotaMadiun
@kpu_ri
@kpu_jatim